PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Beberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang Gorut, Pendaftaran Segera Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) membeberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/EFRIET S MUKMIN
TAHAPAN PSU - Sofyan Jakfar Ketua KPU Gorut saat diwawancara Selasa (4/3/2025). Tahapan pelaksanaan PSU, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka mulai 7 Maret sampai 9 Maret 2024 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved