PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Beberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang Gorut, Pendaftaran Segera Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) membeberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/EFRIET S MUKMIN
TAHAPAN PSU - Sofyan Jakfar Ketua KPU Gorut saat diwawancara Selasa (4/3/2025). Tahapan pelaksanaan PSU, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka mulai 7 Maret sampai 9 Maret 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) membeberkan tahapan pemilihan suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Gorut

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Gorontalo Utara akan melaksanalan PSU, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua KPU bersama anggota telah melakukan rapat pembahasan terkait tahapan pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar membeberkan tahapan pelaksanaaan PSU, bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon yang di diskualifikasi sesuai amar putusan MK terhadap perkara 55, mulai 4 Maret sampai 6 Maret 2025.

"Tanggal 4 Maret sampai dengan 6 Maret 2025 khusus untuk yang di diskualifikasi calon Bupatinya," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com Selasa (4/3/2025).

Sofyan menambahkan bahwa besok mereka akan mendatangi partai politik yang pengusung pasangan Calon Nomor 3 untuk mengkoordinasikan terkait dengan persiapan pendaftaran.

Sementara untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 7 Maret hingga 9 Maret 2025.

Kemudian jika sudah ada yang mendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Adapun jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan mulai dari 7 Maret sampai 13 Maret 2025.

Pihak KPU Gorut akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bunda, dan tim Dokter yang sama.

Sofyan menyebut terkait anggarannya, KPU akan menggunakan akan yang tersedia Rp 159 juta

"Saat ini kami akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan tahapan, sembari menunggu proses anggaran dari Pemerintah Daerah," tutupnya 

Pilkada Ulang Gorontalo Utara Masih Butuh Rp 6,6 Miliar

Pelaksanaan PSU ini masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar agar dapat terlaksana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara sebelumnya telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved