PSU Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Beberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang Gorut, Pendaftaran Segera Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) membeberkan Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/EFRIET S MUKMIN
TAHAPAN PSU - Sofyan Jakfar Ketua KPU Gorut saat diwawancara Selasa (4/3/2025). Tahapan pelaksanaan PSU, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka mulai 7 Maret sampai 9 Maret 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) membeberkan tahapan pemilihan suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Gorut

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Gorontalo Utara akan melaksanalan PSU, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua KPU bersama anggota telah melakukan rapat pembahasan terkait tahapan pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar membeberkan tahapan pelaksanaaan PSU, bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon yang di diskualifikasi sesuai amar putusan MK terhadap perkara 55, mulai 4 Maret sampai 6 Maret 2025.

"Tanggal 4 Maret sampai dengan 6 Maret 2025 khusus untuk yang di diskualifikasi calon Bupatinya," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com Selasa (4/3/2025).

Sofyan menambahkan bahwa besok mereka akan mendatangi partai politik yang pengusung pasangan Calon Nomor 3 untuk mengkoordinasikan terkait dengan persiapan pendaftaran.

Sementara untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 7 Maret hingga 9 Maret 2025.

Kemudian jika sudah ada yang mendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Adapun jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan mulai dari 7 Maret sampai 13 Maret 2025.

Pihak KPU Gorut akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bunda, dan tim Dokter yang sama.

Sofyan menyebut terkait anggarannya, KPU akan menggunakan akan yang tersedia Rp 159 juta

"Saat ini kami akan menggunakan anggaran yang ada di KPU untuk melakukan tahapan, sembari menunggu proses anggaran dari Pemerintah Daerah," tutupnya 

Pilkada Ulang Gorontalo Utara Masih Butuh Rp 6,6 Miliar

Pelaksanaan PSU ini masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar agar dapat terlaksana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara sebelumnya telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.

Dari total kebutuhan Rp 8,8 miliar, pihaknya baru mendapatkan alokasi sebesar Rp 2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan masih memiliki sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 159 juta.

Gorontalo Utara sendiri masuk dalam daftar 16 daerah yang dinilai belum siap secara finansial untuk melaksanakan PSU.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menegaskan akan tetap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N Botutihe, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda atau menghindari keputusan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk mengatakan mampu atau tidak mampu. Amar putusan harus dilaksanakan,” tegas Sila saat diwawancarai oleh TribunGorontalo, Selasa (25/2/2025).

Sila menjelaskan bahwa Pemkab Gorontalo Utara bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan anggaran guna menyukseskan PSU.

Sementara itu, pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

“Bagaimana menyediakan anggaran, itu menjadi tugas Pemkab Gorut untuk ditemukan solusinya. Pemkab akan memberi dukungan penuh pada pendanaan,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait menjadi prioritas utama.

Sila mengungkapkan bahwa Pemkab Gorontalo Utara akan segera menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, aparat keamanan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.

“Kita semua juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini, terutama dengan kebijakan yang ada. Namun, pelaksanaan PSU adalah keharusan,” tambahnya.

Sila juga berharap agar seluruh pihak dapat mendukung jalannya PSU dengan baik. Kepada media, ia mengimbau agar menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan tidak membingungkan masyarakat.

“Media harus menyampaikan informasi yang terpercaya agar masyarakat tidak bingung. Semua harus mendukung agar PSU berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan keputusan tegas ini, Pemkab Gorontalo Utara memastikan bahwa PSU Pilkada akan tetap digelar sesuai dengan arahan MK, demi menjamin proses demokrasi yang transparan dan adil.

Anggaran Pilkada Ulang

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, tidak ada anggaran yang disiapkan khusus untuk PSU.

Karena itu, begitu putusan MK diumumkan, Pemda langsung mengambil langkah-langkah cepat untuk menyiapkan dana tersebut.

“Begitu putusan MK keluar tadi malam, Penjabat (Pj) Bupati langsung menghubungi saya untuk mengadakan rapat guna membahas strategi pengalokasian anggaran agar PSU bisa terlaksana sesuai jadwal,” ujar Suleman kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Menurut Suleman, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan bisa ditekan seminimal mungkin.

Awalnya, KPU mengajukan rancangan anggaran sebesar Rp 9 miliar, namun setelah pembahasan lebih lanjut, Pemda meminta agar anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 8 miliar.

Pihaknya tahu daerah sedang dalam keterbatasan anggaran, sehingga perlu dilakukan efisiensi.

Setelah berdiskusi dengan Ketua KPU, angka yang diajukan sebelumnya Rp 9 miliar.

"Namun, kami berusaha memangkasnya menjadi Rp 8 miliar,” ungkap Suleman.

Mengingat keterbatasan fiskal daerah, Pemda juga mempertimbangkan berbagai langkah penghematan dari sektor lain, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola gaji pegawai dan operasional pemerintahan.

Lebih lanjut, Suleman menyebutkan bahwa Pj Bupati telah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail yang baru dilantik serta Sekretaris Daerah Provinsi untuk meminta dukungan tambahan.

Gubernur pun langsung menginstruksikan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Daerah dan Forkopimda agar PSU dapat terlaksana dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan MK.

“Gubernur sudah memberikan arahan agar kami segera berkoordinasi dengan KPU Daerah dan Forkopimda untuk memastikan PSU berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang diberikan,” kata Suleman.

Dengan adanya penyesuaian anggaran ini, Pemda Gorontalo Utara memastikan bahwa pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai regulasi, meskipun dengan anggaran yang lebih efisien.

Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi agar proses demokrasi di daerah ini tetap terjaga dengan baik.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024. 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved