Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk Karena Kepergok sedang Mesum

Dua mahasiswa di Aceh ini dijatuhi hukuman cambuk. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk gara-gara kedapatan sedang mesum di kos-kosan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dua Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk Karena Kepergok sedang Mesum
PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
PENYUKA SESAMA JENIS - Dua terdakwa penyuka sesama jenis mengikuti proses sidang pembacaan vonis tuntutan oleh Majelis Hakim di ruang Kartika, Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua mahasiswa di Aceh ini dijatuhi hukuman cambuk.

Keduanya dijatuhi hukuman cambuk gara-gara kedapatan sedang mesum di kos-kosan.

Dua mahasiswa ini pun penyuka sesama jenis.

Dilansir dari Tribunnes.com, dua mahasiswa ini berinisial AI dijatuhi hukuman cambuk 85 kalim sementara DA 80 kali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Hj Sakwanah, majelis hakim menemukan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Siapa Muhammad Kerry Adrianto Riza? Tersangka Skandal Korupsi Pertamina

Peristiwa ini terjadi pada 7 November 2024, ketika AI menghubungi DA melalui Instagram untuk bertemu di tempat kosnya.

Keduanya digerebek warga setempat dalam keadaan bugil setelah melakukan praktik liwat.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan adalah pelanggaran syariat Islam yang dilakukan kedua terdakwa.

Baca juga: Harga Rica di Gorontalo Tembus Angka Rp 85 Ribu per Kg, Tomat Ikutan Melonjak

Namun, hakim juga mencatat bahwa DA adalah mahasiswa berprestasi yang tidak pernah bermasalah dengan hukum, yang menjadi pertimbangan meringankan.

AI, sebagai pihak yang menyediakan tempat dan mengajak DA, menerima vonis cambuk lebih berat.

Tanggapan Terdakwa dan Jaksa

Selama proses persidangan, kedua terdakwa terlihat lesu saat hakim membacakan putusan.

Mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan.

Baca juga: 614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved