Korupsi Importasi Gula

Kejagung Sita Rp565 Miliar, Tidak Ada Nama Tom Lembong: Saat Itu Mendag Bukan Pak Thomas 

Kejagung tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi i

Editor: Ponge Aldi
Tangkap layar Tribunnews.com/Reynas Abdila // Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TOM LEMBONG - (Kiri) Kejagung menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Kanan) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tangkap layar Tribunnews.com/Reynas Abdila // Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari para tersangka kasus korupsi importasi gula sebesar Rp565,3 miliar 

Uang tersebut dari sembilan tersangka kasus impor gula, tapi tidak ada mana Tom Lembong.

Kejagung juga tidak membebankan uang kerugian negara terhadap Tom Lembong

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan pihaknya tak membebankan uang pengganti karena saat peristiwa terjadi, Tom Lembong bukan pejabat yang membuat kebijakan.

 "Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ucapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

 Menurutnya, kerugian negara tersebut praktis tak dibebankan kepada tersangka Tom Lembong.

Qohar menjelaskan bahwa hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.

Dalam persidangan nanti, Qohar meyakini akan diketahui apakah ada atau tidak aliran uang kepada Tom Lembong.

Kejagung menyatakan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Uang Setengah Triliun
 
Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved