Korupsi Importasi Gula
Kejagung Sita Rp565 Miliar, Tidak Ada Nama Tom Lembong: Saat Itu Mendag Bukan Pak Thomas
Kejagung tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi i
TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari para tersangka kasus korupsi importasi gula sebesar Rp565,3 miliar
Uang tersebut dari sembilan tersangka kasus impor gula, tapi tidak ada mana Tom Lembong.
Kejagung juga tidak membebankan uang kerugian negara terhadap Tom Lembong
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan pihaknya tak membebankan uang pengganti karena saat peristiwa terjadi, Tom Lembong bukan pejabat yang membuat kebijakan.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ucapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, kerugian negara tersebut praktis tak dibebankan kepada tersangka Tom Lembong.
Qohar menjelaskan bahwa hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.
Dalam persidangan nanti, Qohar meyakini akan diketahui apakah ada atau tidak aliran uang kepada Tom Lembong.
Kejagung menyatakan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sita Uang Setengah Triliun
Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.
Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.
Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Pakar Hukum Unisan Gorontalo Sebut Ucapan Wahyudin Bisa Jadi Candaan, Tapi Etik Tetap Bermasalah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Akui Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Viral, Sang Istri Tahu |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Naik DPRD Gorontalo lewat PSU, Kini Dipecat karena Video Viral |
![]() |
---|
VOXPOP Komentar Warga Gorontalo atas Ucapan Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Ada 5 Ribu Dapur Makanan Bergizi Gratis Disebut Fiktif, Begini Jawaban BGN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.