Korupsi Importasi Gula

Kejagung Sita Rp565 Miliar, Tidak Ada Nama Tom Lembong: Saat Itu Mendag Bukan Pak Thomas 

Kejagung tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi i

Editor: Ponge Aldi
Tangkap layar Tribunnews.com/Reynas Abdila // Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TOM LEMBONG - (Kiri) Kejagung menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Kanan) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tangkap layar Tribunnews.com/Reynas Abdila // Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved