Haji 2025
614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025
Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wrtjhndtrgndj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
Adapun besaran BPIH yang harus dibayarkan calon jamaah haji sebesar RpRp91,6 juta.
Namun, tak seluruhnya ditanggung oleh calon jamaah haji.
Sebesar Rp33,9 juta akan ditanggung negara sebagai nilai manfaat.
Artinya, jamaah hanya cukup membayar BPIH sebesar Rp57,6 juta.
"Angka itu dikurangi setoran awal Rp 25 juta, berarti yang harus disetorkan jamaah itu sekitar Rp 32,6 juta," ungkap Safwan Yusuf Eki, Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Gorontalo, Rabu (26/2/2025).
Provinsi Gorontalo di tahun 2025 ini mendapatkan kuota sebanyak 968 jamaah.
Berdasarkan update terakhir, calon jamaah haji yang telah menyelesaikan pelunasannya baru 354 jamaah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji dalam Progam JKN
Artinya, masih ada 614 calon jamaah haji yang diharapkan dapat segera melakukan pelunasan.
Baca juga: Sekdaprov Bertemu Gusnar Ismail Bahas Embarkasi Gorontalo, Tanpa Transit Jemaah Haji Langsung Saudi
Kendati jika mengacu pada jadwalnya, batas pelunasan biaya tersebut hanya sampai 14 Maret 2025.
Kata Safwan, jika sampai di tenggang waktu masih ada calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan, maka pihaknya akan melaporkan ke pusat beserta alasannya.
Sehingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota harus mengumpulkan seluruh alasan dari masing-masing calon jamaah haji untuk dilaporkan.
Lalu untuk mengisi kekosongan jamaah haji karena tidak melakukan pelunasan, maka akan diganti dengan jamaah haji cadangan
"Dan saat ini sudah ada nama-nama, mereka dijawajibkan melapork ke Kemenag kabupaten/kota, agar dalam kondisi tertentu mereka mendapat kesempatan, maka diharapkan standy," jelasnya.
Baca juga: 7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi
Keberangkatan calon jamaah haji pun akan dilakukan sama seperti tahun sebelumnya yakni dibagi dalam tiga kloter.