Haji 2025
614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025
Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wrtjhndtrgndj.jpg)
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Baca juga: Biaya Haji di 2025 Alami Penurunan, Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga
Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:
1. Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;
2. Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;
3. Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).
Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
(*)