Jumat, 13 Maret 2026

Haji 2025

614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025

Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JAMAAH HAJI GORONTALO : Keberangkatan Jamaah Haji dari Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/5/2024). 614 jamaah haji Gorontalo belum melunasi biaya haji. Safwan Yusuf Eki, Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Gorontalo ungkap masih ada 614 calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya 

2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;

4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;

6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

7. Tidak mempolitisasi musim haji.

KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Baca juga: Biaya Haji di 2025 Alami Penurunan, Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

1. Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;

2. Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;

3. Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved