Minggu, 15 Maret 2026

Haji 2025

614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025

Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 614 Calon Jamaah Haji di Gorontalo Belum Lunasi Pembayaran, Deadline hingga 14 Maret 2025
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JAMAAH HAJI GORONTALO : Keberangkatan Jamaah Haji dari Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/5/2024). 614 jamaah haji Gorontalo belum melunasi biaya haji. Safwan Yusuf Eki, Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Gorontalo ungkap masih ada 614 calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 614 calon jamaah haji di Gorontalo belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.

Adapun besaran BPIH yang harus dibayarkan calon jamaah haji sebesar RpRp91,6 juta.

Namun, tak seluruhnya ditanggung oleh calon jamaah haji.

Sebesar Rp33,9 juta akan ditanggung negara sebagai nilai manfaat.

Artinya, jamaah hanya cukup membayar BPIH sebesar Rp57,6 juta.

"Angka itu dikurangi setoran awal Rp 25 juta, berarti yang harus disetorkan jamaah itu sekitar Rp 32,6 juta," ungkap Safwan Yusuf Eki, Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Gorontalo, Rabu (26/2/2025).

Provinsi Gorontalo di tahun 2025 ini mendapatkan kuota sebanyak 968 jamaah.

Berdasarkan update terakhir, calon jamaah haji yang telah menyelesaikan pelunasannya baru 354 jamaah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji dalam Progam JKN

Artinya, masih ada 614 calon jamaah haji yang diharapkan dapat segera melakukan pelunasan.

Baca juga: Sekdaprov Bertemu Gusnar Ismail Bahas Embarkasi Gorontalo, Tanpa Transit Jemaah Haji Langsung Saudi

Kendati jika mengacu pada jadwalnya, batas pelunasan biaya tersebut hanya sampai 14 Maret 2025.

Kata Safwan, jika sampai di tenggang waktu masih ada calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan, maka pihaknya akan melaporkan ke pusat beserta alasannya.

Sehingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota harus mengumpulkan seluruh alasan dari masing-masing calon jamaah haji untuk dilaporkan.

Lalu untuk mengisi kekosongan jamaah haji karena tidak melakukan pelunasan, maka akan diganti dengan jamaah haji cadangan

"Dan saat ini sudah ada nama-nama, mereka dijawajibkan melapork ke Kemenag kabupaten/kota, agar dalam kondisi tertentu mereka mendapat kesempatan, maka diharapkan standy," jelasnya. 

Baca juga: 7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi

Keberangkatan calon jamaah haji pun akan dilakukan sama seperti tahun sebelumnya yakni dibagi dalam tiga kloter.

Kloter pertama dan kedua bejumlah 393 calon dan kloter ketiga 200 jamaah.

"Kloter ketiga kemungkinan 200 sekian jamaah sisahnya," rinci Safwan.

Sebagai informasi, Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah jamaah haji terbanyak, yakni 440 jamaah. 

Selanjutnya Kabupaten Gorontalo sebanyak 275 jamaah disusul Bone Bolango dengan 108 jamaah.

7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi

Baca juga: 221 Ribu Jatah Kuota Haji Indonesia 2025, Begini Rinciannya per Provinsi, Gorontalo Dapat Berapa?

Pemerintah Arab Saudi merilis 7 aturan dalam ibadah haji di tahun 2025.

7 aturan tersebut diimbau untuk dipatuhi oleh setiap jemaah haji.

7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.

Apalagi Indonesia bersama Arab Saudi telah melakukan MoU untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Melansir dari Tribunnews.com, kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2025 ini sebanyak 221.000 orang.

Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Baca juga: Alhamdulillah! Biaya Haji di Tahun 2025 Tinggal Rp 55,5 Juta, Begini Rinciannya

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.

1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;

2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;

4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;

6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

7. Tidak mempolitisasi musim haji.

KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Baca juga: Biaya Haji di 2025 Alami Penurunan, Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

1. Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;

2. Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;

3. Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved