Haji 2025
7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi
7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sadfheryj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Arab Saudi merilis 7 aturan dalam ibadah haji di tahun 2025.
7 aturan tersebut diimbau untuk dipatuhi oleh setiap jemaah haji.
7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.
Apalagi Indonesia bersama Arab Saudi telah melakukan MoU untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Melansir dari Tribunnews.com, kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2025 ini sebanyak 221.000 orang.
Baca juga: 221 Ribu Jatah Kuota Haji Indonesia 2025, Begini Rinciannya per Provinsi, Gorontalo Dapat Berapa?
Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan