Haji 2025
7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi
7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sadfheryj.jpg)
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Baca juga: Alhamdulillah! Biaya Haji di Tahun 2025 Tinggal Rp 55,5 Juta, Begini Rinciannya
Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:
1. Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;
2. Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;
3. Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Biaya Haji di 2025 Alami Penurunan, Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga
Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com