Rabu, 11 Maret 2026

Haji 2025

7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi

7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 7 Aturan Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Patuhi
Abdel Ghani BASHIR / AFP
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Arab Saudi merilis 7 aturan dalam ibadah haji di tahun 2025.

7 aturan tersebut diimbau untuk dipatuhi oleh setiap jemaah haji.

7 aturan tersebut dibuat agar jemaah haji ketika melakukan ibadah ini bisa nyaman, aman serta khusyuk.

Apalagi Indonesia bersama Arab Saudi telah melakukan MoU untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Melansir dari Tribunnews.com, kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2025 ini sebanyak 221.000 orang.

Baca juga: 221 Ribu Jatah Kuota Haji Indonesia 2025, Begini Rinciannya per Provinsi, Gorontalo Dapat Berapa?

Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.

1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;

2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;

4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;

6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

7. Tidak mempolitisasi musim haji.

KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Baca juga: Alhamdulillah! Biaya Haji di Tahun 2025 Tinggal Rp 55,5 Juta, Begini Rinciannya

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

1. Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;

2. Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;

3. Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

“Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tulis keterangan resmi KJRI yang ditulis Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Biaya Haji di 2025 Alami Penurunan, Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Terjaga

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved