Sengketa Pilkada di MK

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Pilbup Barito Utara 2024 Harus PSU di Dua TPS

Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto Humas/Bayu
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya.

Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan putusan terkait Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu:

  1. TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah
  2. TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru

PSU tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang sama sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara 27 November 2024.

Dengan adanya perintah PSU, Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara Pilbup Barito Utara dinyatakan batal, khususnya untuk perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan langsung digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan, tanpa perlu melaporkannya kembali kepada MK.

"Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Pelanggaran Fatal: Pemilih Ganda dan Rekomendasi Bawaslu yang Tak Ditindaklanjuti
Putusan PSU ini diambil MK setelah terbukti adanya berbagai pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilbup Barito Utara 2024.

Salah satu pelanggaran yang menjadi pertimbangan utama MK adalah lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti ketidakpatuhan KPU Barito Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara terkait pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS tersebut.

Di TPS 01 Kelurahan Melayu, Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.

Bahkan, dalam persidangan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah mengakui adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih.

"Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken, Mahkamah menemukan bahwa sejumlah pemilih hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas resmi.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang mengharuskan pemilih membawa KTP elektronik (KTP-el) atau biodata penduduk sebagai bukti identitas.

Menurut MK, aturan ini krusial dalam menjaga validitas pemilih di TPS.

"Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS," ujar Hakim Daniel.

Gugatan Awal Pemohon: Minta PSU di Empat TPS, Hanya Dua yang Dikabulkan

Dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyoroti berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang menurut mereka berdampak signifikan pada hasil pemilihan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilbup Barito Utara 2024 dan memerintahkan KPU melakukan PSU di empat TPS.

Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan, MK hanya mengabulkan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Dengan keputusan ini, hasil akhir Pilbup Barito Utara 2024 masih belum final.

Perbedaan suara antara pasangan Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya (nomor urut 2) akan ditentukan setelah pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

PSU ini juga menjadi momen krusial bagi kedua pasangan calon, karena perbedaan suara yang tipis bisa saja berubah setelah pemungutan ulang dilakukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved