Sengketa Pilkada di MK
MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana
Hal itu berdasarkan putusan sidang yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Pemohon-hadir-pada-persidangan-Pengucapan-Putusan-Perkara-Nomor.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Hal itu berdasarkan putusan sidang yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK.
Adapun keputusan KPU ini dilandasi pada temuan adanya kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman dalam meloloskan calon wakil bupati yang ternyata mantan terpidana.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Suhartoyo memimpin persidangan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa KPU Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.
Akibatnya, Anggit Kurniawan Nasution, yang terdaftar sebagai Wakil Bupati terpilih mendampingi Welly Suhery, harus dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman 2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
KPU Lalai Verifikasi Dokumen, Mantan Terpidana Lolos
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang menggugat hasil pemilihan.
Mereka mendalilkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipidana, tetapi tetap diloloskan oleh KPU Pasaman.
Mahkamah menemukan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Anggit diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak sesuai dengan fakta hukum.
Berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penipuan.
Mahkamah menilai KPU seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi dokumen pencalonan, terlebih Anggit juga tidak mengumumkan secara terbuka statusnya sebagai mantan terpidana, seperti yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"KPU tidak boleh hanya bertindak sebagai pengguna dokumen tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait persyaratan pencalonan," ujar Suhartoyo.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang hasil Pilbup 2024 dan memerintahkan PSU paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.