Sengketa Pilkada di MK
MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana
Hal itu berdasarkan putusan sidang yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Pemohon-hadir-pada-persidangan-Pengucapan-Putusan-Perkara-Nomor.jpg)
PSU tersebut harus digelar dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya, yaitu pada 27 November 2024.
Namun, MK tetap mengizinkan Welly Suhery maju kembali sebagai calon bupati, dengan syarat partai pengusungnya mengusulkan calon wakil bupati baru tanpa mengubah nomor urut pasangan.
Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi KPU Pasaman, yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi administratif calon kepala daerah.
PSU juga diprediksi akan kembali memanaskan persaingan politik di Pasaman.(*)