Minggu, 15 Maret 2026

Sengketa Pilkada di MK

MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana

Hal itu berdasarkan putusan sidang yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana
Foto Humas/Bayu
PERSIDANGAN - Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu 

PSU tersebut harus digelar dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya, yaitu pada 27 November 2024.

Namun, MK tetap mengizinkan Welly Suhery maju kembali sebagai calon bupati, dengan syarat partai pengusungnya mengusulkan calon wakil bupati baru tanpa mengubah nomor urut pasangan.

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi KPU Pasaman, yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi administratif calon kepala daerah.

PSU juga diprediksi akan kembali memanaskan persaingan politik di Pasaman.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved