TOPIK
Sengketa Pilkada di MK
-
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan hasil sengketa Pilkada 2024. Ada 24 daerah yang diminta oleh MK untuk melakukan PSU
-
Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang.
-
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom
-
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya membacakan
-
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Nomor Urut 3.
-
Hal itu berdasarkan putusan sidang yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK.