Sengketa Pilkada di MK
Kemenangan Istri Mendes Pilkada Serang Dibatalkan MK, Ada Pelanggaran Netralitas
Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Yandri terbukti terlibat langsung dalam mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa Mendes Yandri dan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Selain itu, Yandri menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” ujar Enny dalam sidang putusan.
Mahkamah menilai, posisi kepala desa yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa membuat mereka rentan terhadap pengaruh Yandri sebagai menteri.
Salah satu acara yang menjadi sorotan adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, di mana Yandri dan Ratu hadir bersama.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, acara tersebut diduga menjadi ajang konsolidasi politik bagi pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, saksi bernama Hulman, yang merupakan Kepala Desa Bojong Pandan dan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah acara Rakercab tersebut, dirinya berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah menyimpulkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Tindakan Mendes Yandri sebagai pejabat negara terbukti mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, yang pada akhirnya berdampak signifikan pada hasil Pilbup Serang 2024,” lanjut Enny.
Meski tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung pasangan calon nomor urut 2 dalam pelanggaran tersebut, Mahkamah menilai mereka telah mendapatkan keuntungan dari tindakan Yandri.
Oleh karena itu, MK membatalkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang melalui Keputusan Nomor 2028 Tahun 2024 dan memerintahkan dilakukannya PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Selain KPU, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi ketat dalam pelaksanaan PSU serta meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawal jalannya pemungutan suara ulang guna memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan putusan ini, Pilkada Serang akan kembali dipertaruhkan, dan masyarakat diharapkan dapat memilih pemimpin mereka dengan bebas tanpa intervensi dari pejabat negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.