Sengketa Pilkada di MK
Kemenangan Istri Mendes Pilkada Serang Dibatalkan MK, Ada Pelanggaran Netralitas
Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya agar tetap menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik.
Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang.
Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Dalam sidang mendengarkan saksi/ahli pada Jumat (7/2/2025), hadir Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.
Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02," ujar Hulman.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.