Sengketa Pilkada di MK
MK Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Siapa Mereka?
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Nomor Urut 3.
Penulis: Redaksi | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara sengketa Pilkada nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. dengan pemohon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin ini dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
Awalnya, KPU Mahakam Ulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara.
Namun, hasil ini digugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Baca juga: Resmi! Petrus Omba Didiskualifikasi MK dari Calon Bupati, Kabupaten Boven Digoel Diminta PSU
"Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Selain mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjalankan putusan ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan serupa. Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diminta mengawal seluruh proses PSU.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca juga: MK Putuskan Kabupaten Pasaman Gelar Pilkada Ulang, KPU Dinilai Lalai Loloskan Mantan Terpidana
Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Mahakam Ulu kembali dinanti dan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.
“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Dalam putusan a quo, Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Owena-Stanislaus lantaran mereka membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.