Bupati didiskualifikasi MK

Resmi! Petrus Omba Didiskualifikasi MK dari Calon Bupati, Kabupaten Boven Digoel Diminta PSU

Kabupaten Boven Digoel diminta lakukan PSU, Petrus Omba, Bupati Terpilih didiskualifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
IST
KEPALA DAERAH DIDISKUALIFIKASI - Petrus Ricolombus Omba - Marlinus, Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel didiskualifikasi MK. Kabupaten Boven Digoel diminta lakukan PSU 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dari Calon Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Padahal Pertrus bersama wakilnya Marlinus ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi calon peraih suara terbanyak.

Dia keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 12.739 suara.

Perolehan tersebut diikuti oleh pasangan nomor urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkhior Okaibob dengan perolehan 6.158 suara.

Kemudian paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiyah memperoleh 6.074 Suara.

Terakhir paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba dan Suharto memperoleh 6.038 Suara. 

Namun, karena gugatannya di MK mengenai status mantan terpidana dan/atau setidaknya pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.

Petrus akhirnya didiskualifikasi dari Pilkada 2024.

Hal itu tertuang dalam Amar Putusan No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," dikutip dari Amar Putusan yang dikeluarkan MK, Senin (24/2/2025).

Tak hanya itu, Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 433 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, bertanggal 07 Desember 2024 juga batal.

Sehingga, Petrus Ricolombus Omba harus mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Selain itu, ada pula beberapa nama yang juga harus diikutkan di dalam PSU Bupati Boven Digoel.

Nama-nama tersebut adalah Athansius Koknak, S.E., H. Basri Muhamadiah, Yakon Weremba, S.PAK., Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP, Melklor Okaibob, S.Pd; dan pasangan calon baru yang diajukan olen partai politik atau gabungan partal politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.

Berikut profil Petrus Ricolombus Omba seperti dilansir dari TribunTrend.com:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved