Bupati didiskualifikasi MK

Resmi! Petrus Omba Didiskualifikasi MK dari Calon Bupati, Kabupaten Boven Digoel Diminta PSU

Kabupaten Boven Digoel diminta lakukan PSU, Petrus Omba, Bupati Terpilih didiskualifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
IST
KEPALA DAERAH DIDISKUALIFIKASI - Petrus Ricolombus Omba - Marlinus, Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel didiskualifikasi MK. Kabupaten Boven Digoel diminta lakukan PSU 

Petrus Ricolombus Omba dikenal sebagai anggota DPRD.

Petrus lahir di Tanah Merah, 30 Juni 1980.

Dia memiliki latar pendidikan berbeda dari anggota DPRD lainnya semenjak dia menjabat.

Pasalnya, petrus hanyalah lulusan SMA.

Petrus sempat mengenyam pendidikan di bangku SD pada tahun 1992-1995.

Lalu dia melanjutkan pendidikannya ke SMPN 1 Tanah Merah pada 1995-1998.

Pendidikannya ia tamatkan di SMA YPK Gabungan Jayapura tahun 1998-2001.

Meskipun demikian, dalam pekerjaannya dia terus mengalami kenaikan hingga akhirnya dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten.

Ia pernah  menjabat sebagai Kabid Pemuda Adat LMA Boven Digoel (2014 - 2019). 

Karirnya terus berlanjut usai dirinya didapuk jadi Wakil Ketua I DPC Gerindra Boven Digoel (2015 - 2020).

Tak berhenti di situ, ia kembali dipilih jadi Ketua DPC DPC Gerindra Boven Digoel 2020 - 2025.

Untuk diketahui, Bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Boven Digoel.

Petrus juga diketahui merupakan anggota DPRD terpilih periode 2024 - 2029. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved