Pilkada Gorontalo Utara

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
SIDANG PHPU: Potret pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Oleh karenanya, pencalonan Roni Imran sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dianggap tidak memenuhi syarat.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran.

Pada Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 lalu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dan mendapatkan nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kemudian keluar sebagai pemenang pilkada Gorontalo Utara dengan meraih 41.842 suara.

Perolehan suara itu unggul atas paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang meraih 29.283 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.

Hasil tersebut kemudian digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam gugatannya, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf memperkarakan dua paslon sekaligus.

Calon bupati nomor urut 3 Ridwan Yasin didalilkan berstatus sebagai terpidana.

Sedangkan cabup Roni Imran didalilkan tidak memiliki ijazah.

Oleh karena itu, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keduanya.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang telah digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir dilakukan pada 24-26 Februari 2025. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved