Pilkada Gorontalo Utara

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube MK
SIDANG PHPU: Potret pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara.

Perkara dengan nomor registrasi 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2/2025) malam.

"Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin)," ujar Enny.

Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.

Selanjutnya MK memberikan kesempatan kepada termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melaksanakan kali kampanye atau debat terbuka.

"Terutama mengenalkan kepada publik calon pasangan pengganti," beber Enny.

Jika parpol tidak mampu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, KPU Gorontalo Utara berhak melaksanakan PSU dengan hanya mengikutsertakan dua pasangan calon saja.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka dalil pemohon terhadap pasangan nomor urut tiga (Ridwan Yasin dan Muksin Badar) yang masih berstatus terpidana adalah beralasan hukum," jelas Enny.

Adapun pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari pasca pembacaan putusan MK. 

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Gagal Dilantik

Baca juga: Profil Ade Sugianto Calon Bupati Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Punya Harta Rp 5 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey gagal dilantik karena Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sempat digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Oleh karenanya, pencalonan Roni Imran sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dianggap tidak memenuhi syarat.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran.

Pada Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 lalu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dan mendapatkan nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kemudian keluar sebagai pemenang pilkada Gorontalo Utara dengan meraih 41.842 suara.

Perolehan suara itu unggul atas paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang meraih 29.283 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.

Hasil tersebut kemudian digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam gugatannya, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf memperkarakan dua paslon sekaligus.

Calon bupati nomor urut 3 Ridwan Yasin didalilkan berstatus sebagai terpidana.

Sedangkan cabup Roni Imran didalilkan tidak memiliki ijazah.

Oleh karena itu, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keduanya.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang telah digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir dilakukan pada 24-26 Februari 2025. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved