Sabtu, 7 Maret 2026

Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Banten, Terungkap Perannya

 Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Banten, Terungkap Perannya
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES TERSANGKA - Arsin, Kades Kohod (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Pihak kepolisian telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

Kemudian, keempat tersangka disebut secara bersama-sama memalsukan surat-surat itu.

"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.

Selanjutnya, para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," ungkapnya.

Dicekal ke Luar Negeri

Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," katanya.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.

"Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," jelas Djuhandhani.

Meski begitu, penyidik kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama dalam pengembangan kasusnya.

Polisi juga akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.

"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," papar Djuhandhani.

Kades Arsin Sempat Mengaku Jadi Korban

Kades Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved