Kasus Pagar Laut Tangerang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod Arsin

Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
PAGAR LAUT MISTERIUS - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan itu, Arsin meminta maap atas kegaduhan yang terjadi, dan menyebut bahwa dirinya juga merupakan korban. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)  

TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Melansir Tribunnews.com, penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat izin pagar laut itu berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap apa yang menjadi motif keempat tersangka ini memalsukan surat izin pagar laut Tangerang.

Djuhandhani mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, keempat tersangka ini melakukan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang karena ingin mencari keuntungan ekonomi.

Meski demikian, penyidik masih belum bisa memastikan detail jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," kata Djuhandhani, Selasa, dilansir Kompas.com.

Detail keuntungan yang diterima tiap tersangka ini masih belum diketahui pasti karena mereka memberikan keterangan yang berbeda dan saling lempar.

Djuhandhani menuturkan, saat Ujang, Arsin, SP, dan CE dikonfrontir soal asal uang yang diperoleh, mereka saling lempar.

"Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar."

"Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka," ungkap Djuhandhani.

Untuk itu penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar."

"Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang Djuhandhani.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gara-gara Tak Dikasih Uang Rp 5 Ribu, Suami Tikam Istri di Boalemo Gorontalo

Arsin Sempat Bantah Jadi Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved