Kasus Pagar Laut Tangerang
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod Arsin
Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Sebelumnya, Arsin membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.
Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar, saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.
"Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral," kata Yunihar kepada wartawan, Jumat.
Dia mengatakan kliennya malah merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi.
"Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan lalu, pada pertengahan 2022," ucapnya.
Pihak ketiga itu, kata Yunihar, menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB."
"Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media massa atau media sosial," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.