Kasus Pagar Laut Tangerang

Sosok 4 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada kades hingga Sekdes

Kasus pagar laut di Tangerang kini hampir mencapai titik terang. Para tersangka pada kasus ini pun telah terungkap. Berikut sosoknya

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, istimewa
ARSIN KADES KOHOD -- Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, disebut masih berada di rumahnya, Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut Tangerang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus pagar laut di Tangerang kini hampir mencapai titik terang.

Para tersangka pada kasus ini pun telah terungkap.

Salah satunya Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tak hanya itu, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta pun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Banten, Terungkap Perannya

Selain itu, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka dengan peran menjadi penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Dilansir dari Sripoku.com, empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang ini ditetapkan usai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka itu, yaitu Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.

"Empat tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod Arsin

"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," terang Djuhandhani.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa keempat tersangka itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa SHGB dan SHM.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa," tutur Djuhandhani.

Baca juga: Ternyata Ada Pihak Ketiga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Banten, Ini Pengakuan Kades Kohod

"Lalu surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat kades sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024," papar Djuhandhani

(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved