Kamis, 5 Maret 2026

Pagar Laut Tangerang

Ternyata Ada Pihak Ketiga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Banten, Ini Pengakuan Kades Kohod

Pengakuan Kepala Desa Kohod, Arsin mengungkap ada pihak ketiga yang memalsukan pembuatan surat izin pagar laut Tangerang , Provinsi Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Ternyata Ada Pihak Ketiga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Banten, Ini Pengakuan Kades Kohod
Dok TribunNews
PAGAR LAUT BANTEN - TNI melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Ternyata Ada Pihak Ketiga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Banten, 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pengakuan Kepala Desa Kohod, Arsin mengungkap ada pihak ketiga yang memalsukan pembuatan surat izin pagar laut Tangerang , Provinsi Banten.

Ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) tersebut, hal ini diungkap Yunihar, Pengacara Arsin.

Yunihar, mengatakan bahwa Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu. Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial “S”.
 
Sosok S ini dikatakan bukan orang yang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kepala desa kohod Pagar laut Banten 96966
PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Pengakuan Arsin, ada pihak ketiga yang membuat surat palsu tersebut

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar lagi.

Yunihar menjelaskan, S datang ke Desa Kohod pada tahun 2021. Pada tahun itu, Arsin baru resmi menjabat Kades.

S, pihak ketiga ini, datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

 “Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.

Terlebih, S dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum sehingga Arsin tidak ragu untuk menggunakan jasanya.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.

Yunihar membantah kalau Arsin mencatut KTP warga untuk membuat surat izin palsu.

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” jelas Yunihar.

Menurutnya, justru warga yang meminta Arsin untuk dibuatkan surat izin tanah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved