Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau
Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bersedia mengembalikan semua uang yang diberikan oleh warganya, NH.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kades-Hutabohu-Rustam-Pomalingo-saat-diwawancarai-wartawan.jpg)
"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.
Sebelumnya, keluarga Korban, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.
Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.
Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo
Awal Permasalahan
Diberitakan TribunGorontalo.com, seorang wanita berinisial NH, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mengaku ditipu oleh Rustam Pomalingo.
Rustam Pomalingo dikenal sebagai Kepala Desa (Kades) Hutabohu itu telah menerima uang sebesar Rp 60 juta.
Uang itu diserahkan pihak keluarga NH melalui perantara Azis Lateka.
Rustam disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan Rustam Pomalingo sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.
"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada Azis Lateka agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena Azis Lateka dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada Azis Lateka pada 7 Oktober 2023.