Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau
Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bersedia mengembalikan semua uang yang diberikan oleh warganya, NH.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kades-Hutabohu-Rustam-Pomalingo-saat-diwawancarai-wartawan.jpg)
Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Uang itu digunakan istri Rustam untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.
Keluarga NH sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun Rustam Pomalingo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto. (*)