Senin, 23 Maret 2026

Kades Tipu Warga

Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau

Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bersedia mengembalikan semua uang yang diberikan oleh warganya, NH.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
HASIL RDP : Kades Hutabohu Rustam Pomalingo saat diwawancarai wartawan seusai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (12/2/2025). Rustam Pomalongo bersedia mengembalikan uang dari pihak keluarga NH (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bersedia mengembalikan semua uang yang diberikan oleh warganya, NH.

Diketahui NH merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keluarga NH membayar Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta untuk mengurus berkas persyaratan PPPK milik NH.

Namun NH gagal lulus PPPK sehingga keluarganya menuntut pengembalian uang.

Kasus ini sempat menjadi polemik. Kedua belah pihak memiliki argumen berbeda soal uang yang diserahkan.

Permasalahan ini pun harus dibawa ke Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mengundang keluarga korban, Kades Hutabohu, Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, dan Kadis Pertanian Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (11/2/2025).

Dalam RDP, DPRD meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp68 juta kepada keluarga NH.

Baca juga: Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo

Pernyataan Kades Hutabohu

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, menyatakan setuju akan pengembalian uang yang disepakati dalam RDP.

Ia bahkan rela menjual mobil demi melunasi semua tuntutan itu.

Rustam sebetulnya meminta waktu lebih dari satu minggu tapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga NH.

"Saya punya kemampuan, saya tahu persis, dan saya mau tidak mau, saya harus mau membayar," ungkap Rustam kepada TribunGorontalo.com seusai RDP, Selasa (12/2/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.

"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, ia berupaya menghindari kekeruhan masalah yang lebih besar.

"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.

Sebelumnya, keluarga Korban, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.

Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.

"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.

Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.

"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.

Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Awal Permasalahan

KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI.
KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI. (TribunGorontalo.com/Arianto)

Diberitakan TribunGorontalo.com, seorang wanita berinisial NH, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mengaku ditipu oleh Rustam Pomalingo.

Rustam Pomalingo dikenal sebagai Kepala Desa (Kades) Hutabohu itu telah menerima uang sebesar Rp 60 juta.

Uang itu diserahkan pihak keluarga NH melalui perantara Azis Lateka. 

Rustam disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan Rustam Pomalingo sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.

"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada Azis Lateka agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena Azis Lateka dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).

Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada Azis Lateka pada 7 Oktober 2023.

Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.

"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.

"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.

Rustam lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.

Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.

"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.

Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.

Uang itu digunakan istri Rustam untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.

Keluarga NH sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

Namun Rustam Pomalingo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang. 

“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved