Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu

Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh (tengah) saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo. (Sumberr foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

"Di sini setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap 
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).

Menurut Abvianto, saat dilakukan pemeriksaan,hanya dua tersangka yang hadir.

Dua tersangka berinisial NT dan JK akan ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk TSK AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan," jelasnya.

Tapi pihak tetap akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka, namun jika dalam tigal kali berturut-turut tidak datang maka akan dijemput dengan paksa.

Diketahui nilai kontrak proyek sebesar Rp.3.269.928.821 (Rp3,2 miliar) yang dilaksanakan oleh CV Irma Yunika.

Saat ini tersangka AO berada di Manado, Sulawesi Utara.

Ia menambhakan, pihak ha menemukan fakta baru di mana AO ini merupakan Beneficial Owner (BO) atau selaku pemilik manfaat.

Sehingga namanya tidak tertulis di dalam dokumen manapun yang berkaitan langsung dengan CB Irma Yunika.

Hal itu sebagaimana berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-1561/P.5.11/fd.1/11/2024, tanggal 19 November 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik dan hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Audit BPK RI diperoleh Kerugian sebesar Rp. 1.181.483.912,00 .

Ia juga mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dari gelar perkara diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 183 dan 184 (1) KUHAP.

Berikut peran 3 tersangka dalam proyek Jalan Samaun Pulubuhu:

Peran NT 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved