Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu

Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh (tengah) saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo. (Sumberr foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga). 

Diketahui peran NT bahwa tersangka meminta menjadi pelaksana pelaksanaan lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung kepada TSK dan HK selaku kepala Dinas PUPR.

Kemudian tersangka memberikan uang kepada sudara AA untuk kepentingan TSK, HK minimal senilai Rp75.000.000,00. (Rp75 juta).

Lalu, tersangka melalui SR selaku perantara meminjam perusahaan kepada ANC selaku Direktur CV Irma Yunika untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung dengan memberikan fee senilai Rp57.000.000,00 (Rp57 juta).

Tersangka ANC memasukan TSK dan AO sebagai kuasa Direktur CV Irma Yunika.

Ia membantu TSK dan AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun, Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dengan menggunakan dokumen personel manajerial yang tidak benar.

Aksi itu juga dilanjutkan tersangka meminta TSK, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika di antaranya dokumen RKK, RAB penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika. 

Atas bantuan TSK, SP tersebut terdapat aliran dana dari TSK, NT senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK, SP atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan senilai Rp5.000.000,00 oleh TSK, SP kepada TSK, NT.

Baca juga: Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo

TERSANGKA KORUPSI - Tersangka kasus korupsi dana pen saat menuju mobil tanahan di Kejari Kabgor, Selasa (11/2/2025). Kejari Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto. Foto: Kejari Kabupaten Gorontalo.
TERSANGKA KORUPSI - Tersangka kasus korupsi dana pen saat menuju mobil tanahan di Kejari Kabgor, Selasa (11/2/2025). Kejari Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto. Foto: Kejari Kabupaten Gorontalo. (FOTO: Kejari)

Peran AO

Tersangka bersama TSK dan NT memberikan dana minimal senilai Rp75.000.000,00 kepada A.A untuk kepentingan TSK, HK.

Tersangka melalui TSK dan NT mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.

Kemudian tersangka menandatangani BA pemeriksaan hasil pekerjaan yang dinyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam kontrak. Meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton dan ia bersama TSK dan NT melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Peran JK

Bahwa tersangka merupakan pelaksana lapangan yang mewakili TSK, AO yang diduga meminta bantuan TSK, ST selaku pelaksana konsultan pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika dengan memberikan imbalan jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00 (Rp6 juta)

Selanjutnya, penahanan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan untuk tersangka perempuan akan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved