Kades Tipu Warga

7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
KADES JADI CALO - Kolase foto pertemuan keluarga NH hingga RDP DPRD Kabupaten Gorontalo. Simak fakta-fakta Kepala Desa Hutabohu yang dituntut warganya. Rustam Pomalingo harus mengembalikan uang Rp68 juta. (Sumber foto: TribunGorontalo.com) 

Rustam mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.

"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar Rustam, Minggu (9/2/2025).

Rustam Pomalingo Diberi Waktu 7 Hari untuk Kembalikan Uang

Kasus ini akhirnya dilaporkan keluarga NH ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (11/2/2025).

Dinas PMD dan Kominfo Kabupaten Gorontalo yang mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada NH turut dihadirkan.

DPRD juga mengundang Kades Hutabohu, BPD Desa Hutabohu, serta Camat Limboto barat.

Hasilnya, Rustam Pomalingo diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp68 juta kepada keluarga NH.

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, menyatakan setuju akan pengembalian uang yang disepakati dalam RDP.

Ia bahkan rela menjual mobil demi melunasi semua tuntutan itu.

Rustam sebetulnya meminta waktu lebih dari satu minggu tapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga NH.

"Saya punya kemampuan, saya tahu persis, dan saya mau tidak mau, saya harus mau membayar," ungkap Rustam kepada TribunGorontalo.com seusai RDP, Selasa (12/2/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.

"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, ia berupaya menghindari kekeruhan masalah yang lebih besar.

"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.

Keluarga Ancam Lapor Polisi

Pihak keluarga NH, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.

Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.

"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.

Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.

"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.

Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved