Kades Tipu Warga

7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
KADES JADI CALO - Kolase foto pertemuan keluarga NH hingga RDP DPRD Kabupaten Gorontalo. Simak fakta-fakta Kepala Desa Hutabohu yang dituntut warganya. Rustam Pomalingo harus mengembalikan uang Rp68 juta. (Sumber foto: TribunGorontalo.com) 

"Saya tidak minta, cuma saya bilang saya butuh kendaraan ke sana kemari untuk mengurus pendaftaran ASN ini. Kebetulan mobil saya waktu itu rusak, jadi keluarga secara suka rela memberikan uang Rp8 juta untuk perbaikan mobil," terangnya.

Dalam proses pendaftaran korban, Kades RP mengaku sudah mengerjakan tugasnya. RP berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atau surat pengabdian korban.

"Kalau di Dinas Pertanian memang ada uang yang diserahkan ke pejabat Dinas Pertanian sejumlah Rp500 ribu, tapi kalau di Kominfo tidak ada uang yang diserahkan," tuturnya.

RP menjelaskan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk pendaftaran PPPK Teknis Kominfo RI di tahun 2024.

"Jadi surat itu bukan untuk masa sanggah ya, karena itu sudah tidak bisa. Jadi maksud saya, surat dari Kominfo itu untuk pendaftaran di tahun selanjutnya," paparnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, membenarkan dirinya telah menerbitkan surat pengalaman kerja untuk NH.

Surat yang tertanggal 18 Oktober 2023 itu mencantumkan nama NH, yang disebutkan telah bekerja sebagai staf di Dinas Kominfo sejak 3 Mei 2021.

Ia menyatakan keputusannya dilandasi alasan kemanusiaan untuk membantu warga yang membutuhkan dukungan administratif.

Namun, Safwan menegaskan bahwa tindakannya hanya ditujukan untuk membantu warga, bukan untuk memenuhi permintaan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.

"Saya ingin meluruskan bahwa penerbitan surat ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan, karena kebetulan yang bersangkutan membutuhkan dokumen ini. Tetapi saya tegaskan, saya tidak pernah membantu Kades Hutabohu secara langsung," ujar Safwan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (10/2/2025).

Safwan juga menepis tudingan dirinya dibayar untuk penerbitan surat pengalaman kerja tersebut.

"Tidak ada uang yang saya terima dari pihak mana pun. saya tidak menerima sepeserpun," tegasnya.

Sementara itu, NH sejatinya tidak pernah bekerja di instansi Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.

"Anak kami tidak pernah bekerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, surat itu keluarga karena dibantu kades dan kadis," ungkap Anto.

Sebelumnya, Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved