Kades Tipu Warga

7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
KADES JADI CALO - Kolase foto pertemuan keluarga NH hingga RDP DPRD Kabupaten Gorontalo. Simak fakta-fakta Kepala Desa Hutabohu yang dituntut warganya. Rustam Pomalingo harus mengembalikan uang Rp68 juta. (Sumber foto: TribunGorontalo.com) 

Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.

"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto Hanapi, keluarga NH kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025).

"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.

Rustam lantas mengarahkan NH untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.

Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. 

Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.

"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Pengakuan Rustam Pomalingo 

KADES HUTABOHU - Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025). Rustam mengaku sempat ingin mengembalikan uang.
KADES HUTABOHU - Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025). Rustam mengaku sempat ingin mengembalikan uang. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, RP membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari korban.

Ia juga mengakui korban ingin dibantu untuk lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun RP membantah dirinya meminta uang kepada korban.

Menurutnya, ia hanya bersedia membantu karena korban merupakan warganya.

RP mengatakan keluarga korban memang sempat menanyakan jumlah biaya yang harus dipersiapkan.

"Saat itu informasi ini disampaikan oleh AL kepada saya, karena mereka menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan. Saya bilang Rp60 juta, tapi sekali lagi, saya tidak minta uang itu," ucap RP.

"Bahkan saya bilang buatkan kuitansi pembayaran ini, kalau anaknya tidak berhasil jadi ASN maka uang itu saya kembalikan," bebernya.

RP juga mengaku menerima uang Rp8 juta dari keluarga korban untuk perbaikan mobil.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved