Kades Tipu Warga
7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta
Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, bermasalah dengan warganya sendiri.
Kasus ini pun dibawa ke Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
Melalui RDP, Rustam Pomalingo dituntut untuk mengembalikan uang dari keluarga NH.
Berikut 7 fakta kasus Kades Hutabohu jadi calo PPPK.
Kades Dibayar Rp68,5 Juta
Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, dibayar senilai Rp68,5 juta oleh keluarga NH.
NH diketahui merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun NH belum memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk seleksi tersebut.
Oleh karenanya, keluarga NH meminta bantuan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Pertemuan berlangsung di rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.
Keluarga NH Bayar Rp68,5 juta

Dari pertemuan itu, keluarga NH membayar Rp60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka.
Selain itu, keluarga NH juga membayar uang tambahan sebesar Rp 8 juta.
Uang itu dipergunakan Rustam untuk memperbaiki mobil.
Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada NH.
Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Akui Terima Rp 68 Juta dari Ortu Peserta Seleksi PPPK: Saya Tidak Minta
NH Tidak Lulus PPPK
NH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto Hanapi, keluarga NH kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025).
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan NH untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil.
Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo
Pengakuan Rustam Pomalingo

Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, RP membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari korban.
Ia juga mengakui korban ingin dibantu untuk lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun RP membantah dirinya meminta uang kepada korban.
Menurutnya, ia hanya bersedia membantu karena korban merupakan warganya.
RP mengatakan keluarga korban memang sempat menanyakan jumlah biaya yang harus dipersiapkan.
"Saat itu informasi ini disampaikan oleh AL kepada saya, karena mereka menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan. Saya bilang Rp60 juta, tapi sekali lagi, saya tidak minta uang itu," ucap RP.
"Bahkan saya bilang buatkan kuitansi pembayaran ini, kalau anaknya tidak berhasil jadi ASN maka uang itu saya kembalikan," bebernya.
RP juga mengaku menerima uang Rp8 juta dari keluarga korban untuk perbaikan mobil.
"Saya tidak minta, cuma saya bilang saya butuh kendaraan ke sana kemari untuk mengurus pendaftaran ASN ini. Kebetulan mobil saya waktu itu rusak, jadi keluarga secara suka rela memberikan uang Rp8 juta untuk perbaikan mobil," terangnya.
Dalam proses pendaftaran korban, Kades RP mengaku sudah mengerjakan tugasnya. RP berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atau surat pengabdian korban.
"Kalau di Dinas Pertanian memang ada uang yang diserahkan ke pejabat Dinas Pertanian sejumlah Rp500 ribu, tapi kalau di Kominfo tidak ada uang yang diserahkan," tuturnya.
RP menjelaskan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk pendaftaran PPPK Teknis Kominfo RI di tahun 2024.
"Jadi surat itu bukan untuk masa sanggah ya, karena itu sudah tidak bisa. Jadi maksud saya, surat dari Kominfo itu untuk pendaftaran di tahun selanjutnya," paparnya.
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, membenarkan dirinya telah menerbitkan surat pengalaman kerja untuk NH.
Surat yang tertanggal 18 Oktober 2023 itu mencantumkan nama NH, yang disebutkan telah bekerja sebagai staf di Dinas Kominfo sejak 3 Mei 2021.
Ia menyatakan keputusannya dilandasi alasan kemanusiaan untuk membantu warga yang membutuhkan dukungan administratif.
Namun, Safwan menegaskan bahwa tindakannya hanya ditujukan untuk membantu warga, bukan untuk memenuhi permintaan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
"Saya ingin meluruskan bahwa penerbitan surat ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan, karena kebetulan yang bersangkutan membutuhkan dokumen ini. Tetapi saya tegaskan, saya tidak pernah membantu Kades Hutabohu secara langsung," ujar Safwan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (10/2/2025).
Safwan juga menepis tudingan dirinya dibayar untuk penerbitan surat pengalaman kerja tersebut.
"Tidak ada uang yang saya terima dari pihak mana pun. saya tidak menerima sepeserpun," tegasnya.
Sementara itu, NH sejatinya tidak pernah bekerja di instansi Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
"Anak kami tidak pernah bekerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, surat itu keluarga karena dibantu kades dan kadis," ungkap Anto.
Sebelumnya, Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Rustam mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.
"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar Rustam, Minggu (9/2/2025).
Rustam Pomalingo Diberi Waktu 7 Hari untuk Kembalikan Uang
Kasus ini akhirnya dilaporkan keluarga NH ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (11/2/2025).
Dinas PMD dan Kominfo Kabupaten Gorontalo yang mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada NH turut dihadirkan.
DPRD juga mengundang Kades Hutabohu, BPD Desa Hutabohu, serta Camat Limboto barat.
Hasilnya, Rustam Pomalingo diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp68 juta kepada keluarga NH.
Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, menyatakan setuju akan pengembalian uang yang disepakati dalam RDP.
Ia bahkan rela menjual mobil demi melunasi semua tuntutan itu.
Rustam sebetulnya meminta waktu lebih dari satu minggu tapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga NH.
"Saya punya kemampuan, saya tahu persis, dan saya mau tidak mau, saya harus mau membayar," ungkap Rustam kepada TribunGorontalo.com seusai RDP, Selasa (12/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.
"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, ia berupaya menghindari kekeruhan masalah yang lebih besar.
"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.
Keluarga Ancam Lapor Polisi
Pihak keluarga NH, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.
Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.
Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.