Suami Tikam Istri di Pohuwato
Fakta-Fakta Kasus Suami Tikam Istri di Pohuwato Gorontalo
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PRIA-DIBORGOL-Seorang-pria.jpg)
Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Randangan, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dua anak korban yang berusia 12 dan 5 tahun melihat langsung peristiwa tersebut.
Bahkan, anak bungsu korban yang masih berusia 2 tahun juga berada di rumah saat kejadian berlangsung.
Salah satu anak korban, AB, yang pertama kali menyadari kejadian ini setelah mendengar teriakan ibunya dari dalam kamar.
4. Pelaku Sempat Mengeluhkan Masalah Rumah Tangga
Dua hari sebelum kejadian, tepatnya pada Jumat, 7 Februari 2025, Ulfan mendatangi Kantor Desa Ayula.
Saat itu, ia ingin bertemu dengan kepala desa untuk mengadukan masalah rumah tangganya.
Namun, kepala desa sedang berada di Kota Gorontalo sehingga pertemuan tersebut tidak terjadi.
5. Pihak Berwenang Mengimbau Keluarga Korban Tetap Tenang
Camat Randangan, Saharudin Saleh, meminta keluarga korban untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca kejadian ini.
Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan kasus pertama suami membunuh istri di wilayahnya. (*)