Jumat, 13 Maret 2026

Suami Tikam Istri di Pohuwato

Fakta-Fakta Kasus Suami Tikam Istri di Pohuwato Gorontalo

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Fakta-Fakta Kasus Suami Tikam Istri di Pohuwato Gorontalo
Freepik
ILUSTRASI PRIA DIBORGOL: Seorang pria mengeluarkan tangan terborgol dari dalam penjara. SUAMI TIKAM ISTRI: Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Seorang pria berinisial UB, Ulfan Banggoi, menikam istrinya, Cindra Dehula, hingga tewas.

Saat ini, kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dari kasus ini:

1. Terjadi Dini Hari

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Warga sekitar mendengar teriakan histeris dari rumah korban sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Usai melakukan penikaman, Ulfan Banggoi keluar dari rumah seolah tak terjadi apa-apa.

Namun, tak lama berselang, ia memutuskan menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.

2. Motif Pembunuhan Diduga Karena Cemburu

Camat Randangan, Saharudin Saleh, mengungkapkan bahwa pelaku diduga bertindak karena kecemburuan.

Dari keterangan keluarga korban, Ulfan mencurigai istrinya memiliki pria lain.

Bahkan, salah satu anak korban, AB, mengatakan bahwa ayahnya pernah memergoki ibunya menerima telepon dari seorang pria asal Pacitan, Jawa Timur.

3. Korban Ditikam Delapan Kali

Saat ditemukan, Cindra Dehula mengalami delapan luka tusukan di bagian dada.

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Randangan, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Dua anak korban yang berusia 12 dan 5 tahun melihat langsung peristiwa tersebut.

Bahkan, anak bungsu korban yang masih berusia 2 tahun juga berada di rumah saat kejadian berlangsung.

Salah satu anak korban, AB, yang pertama kali menyadari kejadian ini setelah mendengar teriakan ibunya dari dalam kamar.

4. Pelaku Sempat Mengeluhkan Masalah Rumah Tangga

Dua hari sebelum kejadian, tepatnya pada Jumat, 7 Februari 2025, Ulfan mendatangi Kantor Desa Ayula.

Saat itu, ia ingin bertemu dengan kepala desa untuk mengadukan masalah rumah tangganya.

Namun, kepala desa sedang berada di Kota Gorontalo sehingga pertemuan tersebut tidak terjadi.

5. Pihak Berwenang Mengimbau Keluarga Korban Tetap Tenang

Camat Randangan, Saharudin Saleh, meminta keluarga korban untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca kejadian ini.

Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan kasus pertama suami membunuh istri di wilayahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved