Kasus KUR Gorontalo
Identitas Tersangka Pemalsuan Data untuk Akses KUR di BRI Gorontalo
MS kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penyelidikan kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kota Utara, Gorontalo, yang melibatkan Meike Sino (MS) dinyaakan lengkap (P-21).
MS kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota.
MS diduga memalsukan data identitas Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta pada tahun 2021.
Dalam pengajuan tersebut, MS memanfaatkan nama Ayu, yang tidak menyadari penyalahgunaan identitasnya hingga Mei 2024.
Baca juga: Muhammad Adrian Latief Eks Ketua HMI Gorontalo Diduga Lecehkan Mahasiswi, Modus Kehabisan Bensin
Saat itu, Ayu mengetahui namanya tercatat dalam daftar kredit macet (BI Checking) ketika mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Meike hanya membayar dua kali angsuran dari total kewajiban sebesar Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun sebelum kredit macet.
Investigasi mengungkap bahwa MS sengaja menggunakan data Ayu karena namanya sendiri telah masuk dalam daftar hitam perbankan.
"Dalam penyelidikan, Meike mengakui perbuatannya dan menyebut dana pinjaman itu digunakan sebagai modal usaha. Namun, ia berhenti melunasi angsuran setelah dua kali pembayaran," ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, salah satu oknum mantri BRI diduga mengetahui bahwa data yang digunakan MS tidak sesuai.
Namun, manipulasi dokumen tetap lolos karena karyawan lain tidak mendeteksi pelanggaran tersebut.
Atas perbuatannya, Meike Sino dijerat Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Awal Kasus
Seorang wanita di Gorontalo, marah-marah di media sosial (medsos) setelah mengetahui namanya diduga digunakan untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalahnya, pencairan KUR ini tanpa sepengetahuannya, sehingga ia tidak dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada April 2024 lalu.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, Ayu Lestari, hendak mengurus pengajuan KPR melalui developer perumahan pada akhir April 2024.
Namun, pihak developer menyampaikan bahwa data KTP korban terdeteksi memiliki kredit macet di bank plat merah tersebut, sehingga pengajuan KPR tidak dapat diproses.
Merasa tidak pernah memiliki pinjaman, korban mendatangi kantor cabang bank tersebut pada 8 Mei 2024 untuk memastikan.
Pihak bank membenarkan bahwa nama korban tercatat memiliki kredit macet, meskipun korban tidak memiliki rekening maupun riwayat pinjaman.
Setelah ditelusuri, korban diarahkan ke kantor cabang bank tempat kredit tersebut dicairkan pada tahun 2021.
"Saya sangat kaget dan marah, karena ternyata nama saya digunakan untuk mencairkan KUR tanpa sepengetahuan saya. Bahkan identitas saya dipalsukan dalam berkas kredit tersebut," ujar korban.
Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa berkas pencairan hanya terdiri dari beberapa dokumen palsu.
Selain itu, terdapat jaminan berupa BPKB kendaraan yang tidak pernah dimiliki atau dikenali oleh korban.
Ayu pun merasa dirugikan secara materi dan nama baik.
Kini, Ayu mendatangi sejumlah tempat dan lembaga untuk mengadukan masalah yang ia alami.
Apa itu KUR?
Dikutip dari kur.ekon.go.id, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.(*)
8 Fakta Kasus Pemalsuan Dokumen KUR di Gorontalo, Meike Sino Pakai Nama Ayu Lestari |
![]() |
---|
Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
DPRD Gorontalo Beri Waktu Dua Bulan kepada BRI untuk Pemutihan Nama Ayu Lestari |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Cairkan Dana KUR Sesuai SOP, Ada Penipu Mengaku Ayu Lestari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.