Kasus KUR Gorontalo
BRI Gorontalo Cairkan Dana KUR Sesuai SOP, Ada Penipu Mengaku Ayu Lestari
Diketahui, Ayu Lestari adalah warga Gorontalo yang menjadi korban pemalsuan dokumen untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank plat merah terse
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo memastikan proses tahapan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Diketahui, Ayu Lestari adalah warga Gorontalo yang menjadi korban pemalsuan dokumen untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank plat merah tersebut.
Gara-gara itu, nama Ayu tercemar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun Ayu baru mendapatka kepastian pemutihan nama saat dalam mediasi yang difasilitasi DPRD Provinsi Gorontalo pada 30 Desember 2024.
Kasus ini bermula ketika Ayu Lestari, warga Kota Gorontalo, mendapati dirinya ditolak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada April 2024.
Penolakan itu disebabkan oleh catatan kredit macet atas namanya di SLIK OJK, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman di BRI.
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menjelaskan bahwa pencairan KUR telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), seperti pencocokan data KTP, survei usaha, dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya.
Namun, pelaku yang diketahui bernama Meiske Sino (MS) berhasil memalsukan dokumen atas nama Ayu Lestari.
"Terduga pelaku adalah pihak eksternal, bukan bagian dari internal kami. Pelaku datang ke bank menggunakan identitas palsu atas nama Ayu Lestari," ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu Lestari, Sulistyo Hasania mengatakan dalam mediasi yang melibatkan DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan pihak BRI, diputuskan bahwa nama Ayu akan diputihkan dalam waktu maksimal dua bulan.
"DPRD meminta BRI menyelesaikan pemutihan nama ini dalam waktu dua bulan. Hari ini, surat permohonan telah dikirimkan ke kantor pusat BRI," ujar Sulistyo Hasania, kuasa hukum Ayu.
Sulistyo juga mengungkapkan bahwa pihak BRI memperkirakan proses pemutihan nama dapat selesai dalam satu bulan.
"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai," tambahnya.
Sementara itu, Polresta Gorontalo Kota masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap bagaimana data identitas Ayu Lestari dapat digunakan dalam pengajuan kredit, meskipun foto dan data lainnya tidak sesuai.
"Pihak BRI menyatakan bahwa mereka sudah sesuai SOP, tetapi kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan data konsumen. Ini menjadi perhatian dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas Sulistyo.
Selain itu Ayu Lestari menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan berbagai pihak, termasuk DPRD, kuasa hukum, dan warganet.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga mencapai kesepakatan pemutihan nama seperti yang saya inginkan dari awal," tulis Ayu di akun media sosialnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-seorang-CS-BRI-melayani-pelanggan.jpg)