Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus KUR Gorontalo

DPRD Gorontalo Beri Waktu Dua Bulan kepada BRI untuk Pemutihan Nama Ayu Lestari 

DPRD Provinsi Gorontalo memberikan waktu dua bulan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memutihkan nama Ayu Lestari

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto DPRD Gorontalo Beri Waktu Dua Bulan kepada BRI untuk Pemutihan Nama Ayu Lestari 
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Ayu Lestari, pihak BRI Unit Kota Utara dan Dukcapil saat pertemuan bersama DPRD Kota Gorontalo, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memberikan waktu dua bulan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memutihkan nama Ayu Lestari.

Diketahui, Ayu Lestari merupakan korban kasus dugaan pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Keputusan ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, pada 30 Desember 2024.

Sulistyo Hasania, kuasa hukum Ayu Lestari, menyatakan bahwa mediasi melibatkan pihak BRI Unit Kota Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan DPRD Kota Gorontalo.

"Dalam mediasi tersebut, DPRD meminta BRI menyelesaikan pemutihan nama Ayu Lestari paling lambat dua bulan. Surat permohonan sudah dikirimkan ke kantor BRI dan mulai berlaku efektif hari ini," ujar Sulistyo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (31/12/2024).

Sulistyo menjelaskan bahwa pihak BRI memperkirakan proses pemutihan nama dapat selesai dalam waktu satu bulan.

"Dari pihak BRI, mereka mengatakan prosesnya bisa selesai dalam satu bulan, kita akan terus pantau ini," tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terduga pelaku Meiske Sino (MS), yang menggunakan nama Ayu Lestari untuk mencairkan KUR pada 2021.

Dugaan pemalsuan tersebut terungkap saat Ayu mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mendapati namanya tercatat memiliki kredit macet.

Tyo juga mengungkapkan bahwa pihak BRI menyatakan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pencairan KUR, namun penyalahgunaan data oleh pelaku membuat kasus ini terjadi.

"Mereka mengaku sudah sesuai SOP, tapi data konsumen yang digunakan oleh pelaku menunjukkan nama Ayu Lestari dengan foto yang berbeda. Ini menjadi perhatian khusus dalam penyelidikan polisi," jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku MS masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Gorontalo Kota. Sulistyo memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

"Kami akan memastikan klien kami mendapatkan keadilan, baik melalui proses pemutihan nama maupun penuntasan kasus hukum terhadap pelaku," tegasnya.

Sulistyo juga mengapresiasi dukungan dari DPRD dan semua pihak yang membantu kliennya.

"Mediasi ini membuahkan hasil yang diharapkan, dan kami berharap proses ini berjalan lancar tanpa kendala berarti," tutupnya. 

Baca juga: Fakta Terbaru Penemuan Tubuh Wanita di Wisata Tangga 2000 Kota Gorontalo, Korban Alami Pendarahan

Kronologi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved