Minggu, 15 Maret 2026

Kasus KUR Gorontalo

Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist

Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta kini memasuki tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist
Istockphoto
Ilustrasi - Warga Kota Gorontalo memalsukan dokumen untuk Kredit Usaha Rakyat 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta kini memasuki tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Ayu Lestari, yang merasa identitasnya telah disalahgunakan oleh Meike untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara pada 2021.

Pada Mei 2024, Ayu Lestari mengetahui namanya tercatat dalam daftar kredit macet (BI Checking) saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BRI.

Ayu, yang tidak pernah mengajukan pinjaman, terkejut saat pihak bank menyebut bahwa ia memiliki kredit macet. Merasa dirugikan, Ayu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Dari hasil penyelidikan, Meike diketahui menggunakan data identitas Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta.

Pinjaman tersebut disetujui dengan angsuran Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun. Namun, Meike hanya membayar dua kali angsuran sebelum kredit tersebut macet.

Menurut Kompol Leonardo, salah satu karyawan bank yang melakukan survei mengetahui bahwa identitas yang digunakan oleh MS adalah palsu.

Namun, karyawan lainnya tidak menyadari adanya manipulasi dokumen.

"Meike mengakui menggunakan data Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman, karena namanya sendiri telah masuk daftar hitam perbankan (blacklist)," ujar Kompol Leonardo, Selasa (21/1/2025)

Karena perbuatannya Meike kini dijerat Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa

Tersangka Meiko Sino saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
Tersangka Meiko Sino saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo. (Dok Polresta Gorontalo Kota)

Awal Mula Aksi Meyke Terbongkar

Pada April 2024, Ayu Lestari mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan.

Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.

Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Ayu melakukan verifikasi langsung di kantor cabang dari bank di Gorontalo pada 8 Mei 2024.

Hasilnya, ditemukan bahwa ia tercatat memiliki pinjaman KUR yang dicairkan pada 2021. Namun, Ayu tidak pernah memiliki rekening maupun mengajukan KUR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved