Kasus KUR Gorontalo
8 Fakta Kasus Pemalsuan Dokumen KUR di Gorontalo, Meike Sino Pakai Nama Ayu Lestari
Hal itu lantaran Meike menggunakan dokumen palsu untuk mengakses KUR BRI Gorontalo. Ia jelas-jelas menggunakan data diri orang lain.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kompol-Leonardo-Widharta-Kasat-Reskrim-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan Meike Sino (MS) viral sejak sebulan ini.
Hal itu lantaran Meike menggunakan dokumen palsu untuk mengakses KUR bank plat merah di Gorontalo. Ia jelas-jelas menggunakan data diri orang lain.
Korbannya adalah Ayu Lestari yang belakangan mengaku namanya masuk daftar hitam gara-gara perbuatan Meike.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini yang berhasil dihimpun:
1. Identitas Disalahgunakan untuk Mengakses KUR
Tersangka Meike Sino menggunakan data identitas Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta pada 2021.
Ayu Lestari, yang tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, baru mengetahui penyalahgunaan identitasnya pada Mei 2024 saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
2. Modus Pemalsuan Dokumen
Meike memalsukan dokumen identitas Ayu karena namanya sendiri telah masuk dalam daftar hitam perbankan (blacklist).
Dalam pengajuan pinjaman, ia menggunakan identitas Ayu dan berhasil mendapatkan persetujuan kredit dengan skema cicilan Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun.
3. Kredit Macet Setelah Dua Angsuran
Setelah dana cair, Meike hanya membayar dua kali cicilan sebelum berhenti melunasi pinjaman, sehingga kredit tersebut macet.
Hal ini membuat nama Ayu tercatat dalam daftar BI Checking sebagai pemilik kredit macet, yang kemudian berdampak pada pengajuan KPR-nya.
4. Oknum Mantri Bank Diduga Terlibat
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa salah satu oknum mantri mengetahui bahwa identitas yang digunakan oleh Meike bukan miliknya.
Namun, manipulasi dokumen tetap lolos karena karyawan lain tidak mendeteksi adanya pelanggaran.
5. Pengakuan Tersangka
Meike mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyebut dana pinjaman digunakan sebagai modal usaha.
Namun, ia tidak mampu melunasi cicilan setelah dua kali pembayaran, yang akhirnya menyebabkan kredit macet.
6. Proses Hukum Tersangka
Berkas perkara Meike Sino telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota.
| Identitas Tersangka Pemalsuan Data untuk Akses KUR di BRI Gorontalo |
|
|---|
| Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| DPRD Gorontalo Beri Waktu Dua Bulan kepada BRI untuk Pemutihan Nama Ayu Lestari |
|
|---|
| BRI Gorontalo Cairkan Dana KUR Sesuai SOP, Ada Penipu Mengaku Ayu Lestari |
|
|---|