Senin, 9 Maret 2026

Kasus KUR Gorontalo

8 Fakta Kasus Pemalsuan Dokumen KUR di Gorontalo, Meike Sino Pakai Nama Ayu Lestari

Hal itu lantaran Meike menggunakan dokumen palsu untuk mengakses KUR BRI Gorontalo. Ia jelas-jelas menggunakan data diri orang lain.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 8 Fakta Kasus Pemalsuan Dokumen KUR di Gorontalo, Meike Sino Pakai Nama Ayu Lestari
TribunGorontalo.com
Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan Meike Sino (MS) viral sejak sebulan ini.

Hal itu lantaran Meike menggunakan dokumen palsu untuk mengakses KUR bank plat merah di Gorontalo. Ia jelas-jelas menggunakan data diri orang lain.

Korbannya adalah Ayu Lestari yang belakangan mengaku namanya masuk daftar hitam gara-gara perbuatan Meike. 

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini yang berhasil dihimpun:

1. Identitas Disalahgunakan untuk Mengakses KUR

Tersangka Meike Sino menggunakan data identitas Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta pada 2021.

Ayu Lestari, yang tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, baru mengetahui penyalahgunaan identitasnya pada Mei 2024 saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

2. Modus Pemalsuan Dokumen

Meike memalsukan dokumen identitas Ayu karena namanya sendiri telah masuk dalam daftar hitam perbankan (blacklist).

Dalam pengajuan pinjaman, ia menggunakan identitas Ayu dan berhasil mendapatkan persetujuan kredit dengan skema cicilan Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun.

3. Kredit Macet Setelah Dua Angsuran

Setelah dana cair, Meike hanya membayar dua kali cicilan sebelum berhenti melunasi pinjaman, sehingga kredit tersebut macet.

Hal ini membuat nama Ayu tercatat dalam daftar BI Checking sebagai pemilik kredit macet, yang kemudian berdampak pada pengajuan KPR-nya.

4. Oknum Mantri Bank Diduga Terlibat

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa salah satu oknum mantri mengetahui bahwa identitas yang digunakan oleh Meike bukan miliknya.

Namun, manipulasi dokumen tetap lolos karena karyawan lain tidak mendeteksi adanya pelanggaran.

5. Pengakuan Tersangka

Meike mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyebut dana pinjaman digunakan sebagai modal usaha.

Namun, ia tidak mampu melunasi cicilan setelah dua kali pembayaran, yang akhirnya menyebabkan kredit macet.

6. Proses Hukum Tersangka

Berkas perkara Meike Sino telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved