Kasus KUR Gorontalo

Identitas Tersangka Pemalsuan Data untuk Akses KUR di BRI Gorontalo

MS kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Getty
ILUSTRASI -- sedang berada di teller BRI. 

Merasa tidak pernah memiliki pinjaman, korban mendatangi kantor cabang bank tersebut pada 8 Mei 2024 untuk memastikan.

Pihak bank membenarkan bahwa nama korban tercatat memiliki kredit macet, meskipun korban tidak memiliki rekening maupun riwayat pinjaman.

Setelah ditelusuri, korban diarahkan ke kantor cabang bank tempat kredit tersebut dicairkan pada tahun 2021.

"Saya sangat kaget dan marah, karena ternyata nama saya digunakan untuk mencairkan KUR tanpa sepengetahuan saya. Bahkan identitas saya dipalsukan dalam berkas kredit tersebut," ujar korban.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa berkas pencairan hanya terdiri dari beberapa dokumen palsu. 

Selain itu, terdapat jaminan berupa BPKB kendaraan yang tidak pernah dimiliki atau dikenali oleh korban.

Ayu pun merasa dirugikan secara materi dan nama baik.

Kini, Ayu mendatangi sejumlah tempat dan lembaga untuk mengadukan masalah yang ia alami. 

Apa itu KUR?

Dikutip dari kur.ekon.go.id, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. 

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.  

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved