Nelayan Diperas Pengacara

Oknum Pengacara Terduga Penipu Nelayan Bone Raya Ternyata Dosen di Gorontalo, Tangani Beragam Kasus

Pengacara berinisial HB dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Hamidun Piyo, nelayan asal Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
iStock
ILUSTRASI - Seorang pengacara di Gorontalo dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap nelayan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. 

Hamid menyatakan memegang semua bukti konkrit yang bisa menjerat oknum pengacara HB.  Ia juga mendatangi Polda Gorontalo untuk mengadukan kasus tersebut. 

Baca juga: Nelayan Bone Raya Curhat Jadi Korban Pemerasan Oknum Pengacara, Ikadin: Ini Pertama di Gorontalo

Respons Ikadin

Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, saat di wawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).
Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, saat di wawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, menanggapi kasus yang menimpa Hamidun Piyo.

Menurut Lukman, HB adalah anggota baru Ikadin, yang baru mengikuti pendidikan dan ujian pada September-Oktober 2024.

“Yang bersangkutan adalah anggota baru, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk memastikan tidak ada lagi peristiwa serupa di masa depan,” jelas Lukman saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).

Saat anggotanya dilaporkan oleh Hamidun, Lukman menjelaskan bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu dan segera mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” bebernya.

Lukman menegaskan, jika hasil klarifikasi dan bukti pelanggaran kode etik, Ikadin Gorontalo akan melimpahkan kasus ini ke DPP Ikadin di Jakarta.

"Tindakan apa yang akan diambil oleh DPP nantinya tergantung pada hasil peninjauan mereka. Ini baru kali pertama kasus seperti ini terjadi di Gorontalo,” ungkap Lukman.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak berlarut-larut. Kami juga akan mengupayakan agar hak-hak Pak Hamid dapat dipulihkan, termasuk pengembalian uang sebesar Rp24 juta yang dilaporkan,” tandasnya. (*)

 

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved