Unras Nelayan Gorontalo
Menteri KKP Wajibkan Nelayan Gorontalo Pasang Alat Pelacak Kapal Mulai 2025
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sejak 2003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengimplementasikan VMS untuk memantau keberadaan dan aktivitas kapal perikanan di perairan Indonesia.
Sistem ini berfungsi tidak hanya untuk mendeteksi posisi dan pergerakan kapal, tetapi juga untuk memastikan operasi penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penerapan VMS melibatkan tiga pihak utama, yakni pemerintah sebagai penyedia sistem, pelaku usaha atau pemilik kapal sebagai pengguna, serta perusahaan penyedia transmitter dan layanan satelit.
Dengan adanya teknologi ini, diharapkan aktivitas perikanan di Indonesia dapat lebih terkontrol dan mendukung keberlanjutan sumber daya laut.
Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perikanan yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjamin keberlangsungan mata pencaharian nelayan Indonesia.
BREAKING NEWS: Unjuk Rasa Nelayan Gorontalo Tolak Dipasangi Alat Pelacak Kapal
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (14/1/2025).
Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.
Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan.
VMS adalah sistem pengawasan satelit yang utamanya digunakan untuk memantau lokasi dan pergerakan kapal penangkap ikan komersial.
Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Deretan-kapal-di-Pelelangan-Ikan-Gorontalo-Selasa-pagi-ini-1412025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.