Unras Nelayan Gorontalo
Menteri KKP Wajibkan Nelayan Gorontalo Pasang Alat Pelacak Kapal Mulai 2025
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kapal perikanan di Indonesia wajib memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.
“Saya sudah meminta kepada Direktur Jenderal Tangkap untuk menyiapkan peraturan menteri pada 2025. Seluruh kapal perikanan, baik kapal nelayan kecil maupun kapal milik pengusaha, harus menggunakan teknologi digital,” ujar Trenggono dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Manokwari Januari 2025: KM Sinabung dan KM Gunung Dempo Tanpa Transit
Hingga saat ini, sebagian besar kapal perikanan telah dilengkapi Automatic Identification System (AIS).
Namun, penggunaan VMS masih terbatas. Trenggono menjelaskan, VMS memberikan kemampuan pemantauan lebih akurat terhadap pergerakan kapal dan aktivitas penangkapan ikan secara real-time.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa lebih dari 50 ribu kapal perikanan beroperasi di perairan Indonesia setiap hari.
Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online
Aktivitas masif ini berpotensi menyebabkan overfishing yang mengancam kelestarian ekosistem laut.
Trenggono menilai, pengawasan menggunakan VMS sangat penting untuk mengukur jumlah tangkapan ikan sekaligus mengurangi risiko kerusakan biota laut.
“VMS adalah salah satu alat yang bisa memantau pergerakan kapal secara detail, termasuk dampak aktivitas mereka terhadap ekosistem laut. Teknologi ini akan membantu menjaga keberlanjutan sektor perikanan,” katanya.
VMS merupakan perangkat berbasis satelit yang menggunakan jaringan Inmarsat untuk transmisi data.
Alat ini dilengkapi fitur seperti Vessel Tracker, Emergency Button, Geofence Alarm, Text Messaging, Mobile Apps, dan Battery Backup.
Dengan kemampuan beroperasi pada suhu ekstrem – mulai dari -40 hingga lebih dari 85 derajat Celsius – VMS dirancang untuk memberikan efisiensi, keselamatan, dan peningkatan hasil tangkapan bagi nelayan.
Menurut situs resmi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), produsen VMS di Indonesia, alat ini juga dapat membantu dalam kondisi darurat seperti operasi penyelamatan kapal.
Selain itu, VMS memastikan kepatuhan kapal terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
Berdasarkan aturan tersebut, kapal perikanan berukuran lebih dari 30 Gross Ton (GT) wajib memasang transmitter VMS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Deretan-kapal-di-Pelelangan-Ikan-Gorontalo-Selasa-pagi-ini-1412025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.