Unras Nelayan Gorontalo

Menteri KKP Wajibkan Nelayan Gorontalo Pasang Alat Pelacak Kapal Mulai 2025

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Deretan kapal di Pelelangan Ikan Gorontalo Selasa pagi ini (14/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kapal perikanan di Indonesia wajib memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada tahun 2025. 

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor kelautan, khususnya dalam memantau pergerakan kapal selama beroperasi di lautan.

“Saya sudah meminta kepada Direktur Jenderal Tangkap untuk menyiapkan peraturan menteri pada 2025. Seluruh kapal perikanan, baik kapal nelayan kecil maupun kapal milik pengusaha, harus menggunakan teknologi digital,” ujar Trenggono dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Manokwari Januari 2025: KM Sinabung dan KM Gunung Dempo Tanpa Transit

Hingga saat ini, sebagian besar kapal perikanan telah dilengkapi Automatic Identification System (AIS).

Namun, penggunaan VMS masih terbatas. Trenggono menjelaskan, VMS memberikan kemampuan pemantauan lebih akurat terhadap pergerakan kapal dan aktivitas penangkapan ikan secara real-time.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa lebih dari 50 ribu kapal perikanan beroperasi di perairan Indonesia setiap hari.

Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online

Aktivitas masif ini berpotensi menyebabkan overfishing yang mengancam kelestarian ekosistem laut.

Trenggono menilai, pengawasan menggunakan VMS sangat penting untuk mengukur jumlah tangkapan ikan sekaligus mengurangi risiko kerusakan biota laut.

“VMS adalah salah satu alat yang bisa memantau pergerakan kapal secara detail, termasuk dampak aktivitas mereka terhadap ekosistem laut. Teknologi ini akan membantu menjaga keberlanjutan sektor perikanan,” katanya.

VMS merupakan perangkat berbasis satelit yang menggunakan jaringan Inmarsat untuk transmisi data.

Alat ini dilengkapi fitur seperti Vessel Tracker, Emergency Button, Geofence Alarm, Text Messaging, Mobile Apps, dan Battery Backup.

Dengan kemampuan beroperasi pada suhu ekstrem – mulai dari -40 hingga lebih dari 85 derajat Celsius – VMS dirancang untuk memberikan efisiensi, keselamatan, dan peningkatan hasil tangkapan bagi nelayan.

Menurut situs resmi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), produsen VMS di Indonesia, alat ini juga dapat membantu dalam kondisi darurat seperti operasi penyelamatan kapal.

Selain itu, VMS memastikan kepatuhan kapal terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Berdasarkan aturan tersebut, kapal perikanan berukuran lebih dari 30 Gross Ton (GT) wajib memasang transmitter VMS.

Sejak 2003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengimplementasikan VMS untuk memantau keberadaan dan aktivitas kapal perikanan di perairan Indonesia.

Sistem ini berfungsi tidak hanya untuk mendeteksi posisi dan pergerakan kapal, tetapi juga untuk memastikan operasi penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penerapan VMS melibatkan tiga pihak utama, yakni pemerintah sebagai penyedia sistem, pelaku usaha atau pemilik kapal sebagai pengguna, serta perusahaan penyedia transmitter dan layanan satelit.

Dengan adanya teknologi ini, diharapkan aktivitas perikanan di Indonesia dapat lebih terkontrol dan mendukung keberlanjutan sumber daya laut.

Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perikanan yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjamin keberlangsungan mata pencaharian nelayan Indonesia. 

BREAKING NEWS: Unjuk Rasa Nelayan Gorontalo Tolak Dipasangi Alat Pelacak Kapal

 

Nelayan Gorontalo protes pemasangan alat pelacak.
Nelayan Gorontalo protes pemasangan alat pelacak.(FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (14/1/2025).

Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.

Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan.

VMS adalah sistem pengawasan satelit yang utamanya digunakan untuk memantau lokasi dan pergerakan kapal penangkap ikan komersial.

Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved