Unras Nelayan Gorontalo

BREAKING NEWS: Unjuk Rasa Nelayan Gorontalo Tolak Dipasangi Alat Pelacak Kapal

Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Nelayan Gorontalo protes pemasangan alat pelacak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Puluhan nelayan Gorontalo menggelar aksi protes di Pengkalan Penangkapan Ikan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (14/1/2025).

Mereka secara kompak menolak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : B.2403/MEN-KP/XII/2024.

Edaran tersebut berisi kewajiban bagi para nelayan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal ikan.

VMS adalah sistem pengawasan satelit yang utamanya digunakan untuk memantau lokasi dan pergerakan kapal penangkap ikan komersial.

Baca juga: Curiga Istrinya Main Belakang dengan Driver Ojol, Suami di Malang Tega Bacok Driver Ojek Online

"Ini bukan justru membantu tapi malah memberatkan," keluh salah satu orator aksi.

Aksi ini diinisiasi oleh forum bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Asosiasi Nelayan Provinsi Gorontalo (ANPG).

 

Ketua HNSI, La Ode Haimudin, menegaskan mewakili para nelayan, mereka meminta agar aturan yang baru berlaku tersebut agar kembali direvisi.

Ia menyebut pemasangan VMS berada di angka Rp 14-16 juta.

Harganya yang begitu tinggi dinilai kurang tepat untuk diterapkan bagi para nelayan Gorontalo. 

Mirisnya, para nelayan diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pemasangan VMS. 

"Kalau tidak pasang nanti dokumen perizinan mereka akan dibekukan," tukas La Ode. 

Ia menambahkan, data statistik menunjukkan kantong-kantong kemiskinan ada di kalangan nelayan. 

Sehingga ada anomali antara kewajiban pemasangan VMS dengan kondisi di lapangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved